Selayarnews.com – Setelah melakukan Rapat Koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dengan Instansi terkait hari ini Rabu 19/12, Bawaslu Kepulauan Selayar mulai melakukan penertiban APK dan Bahan Kampanye yang melanggar aturan.
Bawaslu Selayar bersama Satpol PP dibackup oleh aparat kepolisian, Bawaslu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye di 11 Kecamatan Se Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebanyak 218 APK ditertibkan karena dinilai melanggar regulasi terkait pemasangan dan ukuran yang ditetapkan.
“Puluhan APK dan BK ditertibkan dari 11 wilayah kecamatan seperti di Kecamatan Bontomatene APK 26 dan BK 3, Kecamatan Buki APK 17 dan BK 77, Kecamatan Bontomanai APK 9 dan BK 12, Kecamatan APK 13 dan BK 12, Kecamatan Bontoharu APK 9 dan BK 1, Kecamatan APK 20 dan BK 19,”kata ketua Bawaslu Selayar Suharno.
Sedangkan yang ditemukan nihil, kata dia seperti di Kecamatan Takabonerate, Kecamatan Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kecamatan Pasimarannu dan Kecamatan Pasilambena.
Suharno menambahkan bahwa Mayoritas APK yang melanggar bukan desain resmi yang disetor ke KPU.
“Sebelum dilakukan penertiban Bawaslu sudah melakukan langkah-langkah preventif dengan mengundang partai politik dalam rapat kordinasi, surat penyampaian dan terakhir surat peringatan,”tuturnya.
****
DA