Selayarnews-Pemerintah Mengeluarkan Peringatan larangan jual pakaian bekas impor beberapa hari yang lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan agar impor baju bekas disetop.
Menurutnya impor baju bekas ini dinilai bisa merugikan industri dalam negeri.
“Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3), dikutip dari detikFinance.
Kebijakan mengenai thrifting ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Jika importir pakaian bekas melanggar, akan dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
Kepada Selayarnews, pada Senin (20/03/23), Pedagang pakaian bekas (Thrift) impor, Ibu Yuliana di Kota Benteng, tepatnya di Jln.Siswomiharjo keluhkan kebijakan pemerintah yang melarang menjual pakaian bekas impor tersebut.
“Akibat Larangan tersebut toko kami sudah didatangi pihak kepolisian dan pemerintah, diberi peringatan untuk tidak lagi menjual barang impor.” ucap Yuliana.
Yuliana melanjutkan, Bahwa dirinya sudah membuka usaha Thrifting atau cakar ini baru dua bulan, ia memesan paket trifting/ball dari Kota Makassar, dan rata-rata barang impornya dari Korea, Jepang, Taiwan dan malaysia. dalam sehari ia mengaku bisa mendapatkan 1.000.000,- jika ramai, dengan modal awal 130.000.000,- dan tiba-tiba syok jika usahanya akan segera diberhentikan.
“Iya, semenjak sudah dikasih peringatan sama Pemda dan pak polisi, toko saya tidak langsung ditutup, saya dikasih solusi sama mereka, kalau saya diperbolehkan habisin dulu “trift”nya, nanti kalau sudah habis baru di stop ambil ball nya, yang jelas habis dulu ini cakar baru saya berhenti menjual.”pungkasnya.
Yuliana menjelaskan kalau pemerintah melarang para pedagang usaha baju bekas impor atau thrift karena merusak pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju tersebut. Padahal ada banyak solusi yang bisa ditawarkan kepada penjual pakaian bekas impor.
“Maksud saya, kalau memang dilarang karena untuk mencegah bakteri atau penyakit yang ada di baju, itu sebaiknya kita kasih edukasi saja kepada pembeli trifting untuk bagaimana mencuci dengan tepat trifting yang dibelinya, jangan penjualnya yang dilarang menjual, kalau begini, yang rugi juga saya.” tutup Yuliana. (Rr)






















