Benteng – Pertambangan ilegal di Kabupaten Kepulauan Selayar kini disoroti oleh warga. Pasalnya usaha tambang yang terletak di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu tetap melakukan aktivitas tambang, bahkan menjadi rekanan proyek pengerjaan pembuatan tanggul pemecah ombak di Bonea, Kecamatan Benteng.
“CV Wira Sarana selaku pemenang tender proyek pekerjaan kontruksi pembangunan pemecah ombak di Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, bahan material pengerjaan proyeknya berasal dari tambang illegal yang beroperasi di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, tepatnya di Jalan Poros setelah melewati RSUD KH Hayyung,” ungkap warga yang enggan disebut namanya, Senin (20/6).
Mengonfirmasi kabar ini Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Arsyad menyampaikan bahwa benar usaha tambang di Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu seperti yang diungkapkan oleh warga, tidak memiliki izin alias ilegal.
“Hanya ada 4 (empat) usaha tambang di Selayar yang memiliki izin, pertama, penambangan tanah urug yang terletak di Jalan Poros Bandara, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu; kedua, pertambangan batuan jenis tanah urug Bontokalimbu di Putabangun, Kecamatan Bontomarannu,” jelas Arsyad di kantornya.
Lanjut Arsyad, ketiga, usaha pertambangan batuan jenis tanah urug, di Desa Barugaiya, Kecamatan Bontomanai; dan ke empat, usaha penambangan batu gunung milik PT Marga Jampea di Dusun Gojang Utara, Desa Bontomarannu. Selain dari itu tidak memiliki izin.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSPTK Selayar, Nur Ikhlas mengatakan bahwa hanya 4 usaha tambang yang memiliki izin di Selayar, berdasarkan data dari Dinas PMPTSPTK Selayar.
“Bisa juga langsung ke provinsi untuk (izin usaha) pertambangan. Atau coba cek ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, siapa tahu disana sudah ada berkas permohonannya. Karena data dari kami hanya 4 usaha tambang yang memiliki izin di Selayar,” ucapnya.
(AJ)























