Selayarnews– Pemerintah Desa Patilereng, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi pemerintahan desa yang dirangkaikan dengan beberapa agenda penting, Jumat (18/7/2025) siang.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Patilereng ini dihadiri oleh seluruh jajaran pemerintah desa, mulai dari Kepala Desa, BPD, perangkat dan staf, RT/RW, hingga seluruh kader desa.
Rapat dimulai pukul 13.00 WITA dengan membahas sejumlah agenda strategis, antara lain peningkatan kinerja dan pelayanan pemerintah desa, percepatan capaian setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih Patilereng.
Kepala Desa Patilereng, Saharuddin Arif, menegaskan bahwa seluruh penerima honor, insentif, dan tunjangan dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun anggaran 2025 diwajibkan untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum menerima hak mereka. Hal ini mencerminkan komitmen desa dalam mendukung tertib administrasi dan kepatuhan pajak masyarakat.
“Seluruh aparatur desa dari kepala desa hingga kader, termasuk Imam, guru PAUD, guru mengaji, penyelenggara jenazah, dan kader kesehatan, hari ini kami wajibkan untuk melunasi utang PBB-P2 tahun 2025. Ini bentuk keteladanan dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat,” tegas Saharuddin.
Selain itu, rapat juga menekankan kewajiban seluruh jajaran pemerintah desa untuk menjadi anggota aktif Koperasi Merah Putih Patilereng. Seluruh peserta diwajibkan menyetor simpanan pokok anggota sebesar Rp 100.000 yang dapat diangsur hingga Desember 2025, serta simpanan wajib bulanan sebesar Rp 5.000. Langkah ini diambil untuk memperkuat kelembagaan ekonomi lokal dan meningkatkan kemandirian desa.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyampaian infak sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang diterima oleh seluruh penerima ADD, yang kemudian diserahkan kepada petugas infak desa. Program infak ini merupakan inisiatif sosial-keagamaan yang telah berjalan konsisten di Desa Patilereng sejak tahun 2020.
Usai pelaksanaan rakor pemerintahan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi program transaksi non tunai yang merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama dengan PT Bank Sulselbar. Dalam kesempatan tersebut, hadir Firdaus mewakili Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Kepulauan Selayar bersama tim yang langsung melayani pembukaan rekening kepada seluruh penerima gaji dan tunjangan desa.
Sore harinya, kegiatan ditutup dengan pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi Merah Putih Desa Patilereng yang membahas penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta pembayaran gaji, insentif dan honorarium ADD tahap II tahun 2025 yang disalurkan langsung oleh Kaur Keuangan Desa kepada seluruh penerima.
Pemerintah Desa Patilereng berharap, melalui penguatan kelembagaan koperasi dan peningkatan kepatuhan pajak ini, pelayanan publik di tingkat desa dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendukung arah pembangunan yang berkelanjutan dan mandiri.
(Red)























