Selayarnews.com – Pencairan Dana Desa 2017 saat ini belum dicairkan, Kementerian Keuangan melakukan perubahan dalam pencairan dana untuk tahun ini. Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulsel Rais Rahman.
Menurutnya, untuk pencairan tahap pertama 2017, pemerintah desa diberi batas waktu hanya di bulan Maret -Juni saja, hal yang sama untuk tahap kedua.
“Kalau sebelumnya, Kementerian tidak memberi batas waktu kali ini dilakukan. Kalau desa tidak memenuhi persyaratan dimana laporannya tidak masuk, anggaran tidak bisa dicairkan,”kata Rais, pada inipasti.com, Kamis (16/3/2017)
Ia menambahkan, kalau tidak bisa mencairkan dana desa tahap pertama maka akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang akan dipotong pada tahun depannya. “Kalau tidak bisa mencairkan, maka dana tahap ke II saja yang bisa digunakan,”terangnya.
Rais menyebutkan, untuk dapat mencairkan desa harus memenuhi persyaratan antara lain memasukkan laporan realisasi, dan konsolidasi tahap ke dua tahun lalu, dilengkapi dengan RPJMD, RKPD dan APBDesa, serta peraturan Bupati alokasi dana desa perdesa, serta APBD Kabupaten yang harus dicantumkan.
“Kalau ini tidak bisa dipenuhi, maka pencairannya tidak bisa dilakukan. Masih ada waktu, saya harap ini menjadi perhatian buat pemerintah desa,” terangnya.
Sampai saat ini, Rais menyebutkan laporan dana desa dari Kabupaten yang diperuntukkan untuk ke Kementerian belum masuk. Mungkin mereka masih proses. (K)
Sumber : inipasti.com