Selayarnews– Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tahun 1445 Hijriah.
Penetapan dilakukan usai Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H / 2024 M yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Selayar pada hari Rabu (20/03/2024).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, Ketua Baznas, Perwakilan Perindag, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, para Kepala KUA Kecamatan dan ormas terkait.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Selayar Hasanuddin dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa rapat penetapan zakat fitrah ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman nilai kadar zakat fitrah, baik beras maupun uang untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Dimana penetapan besaran zakat fitrah tersebut, disesuaikan dengan harga komoditas beras yang diberikan oleh Dinas Perdagangan setempat melalui hasil survei pasar.
“Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini harus diputuskan bersama dengan melihat kondisi harga beras yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dimana penetapan tersebut disesuaikan dengan harga beras sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari” kata Hasan.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah 1445 Hijriah sebesar 3,5 liter per jiwa. Masing-masing pembayaran zakat fitrah berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat dan menyetarakan perbandingan harga pasar.
Besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Kepulauan selayar dibagi menjadi 4 zona. Keempat zona tersebut adalah Zona I yang terdiri dari; Kecamatan Benteng, Bontoharu, Bontosikuyu, Bontomanai, Bontomatene, dan Buki, Zona II; Kec. Pasimasunggu, Taka Bonerate dan Pasimarannu, Zona III; Kecamatan Pasimasunggu Timur, Sedangkan Zona IV adalah Kecamatan Pasilambena.
Adapun tarif yang ditetapkan sebagaimana tabel berikut:

Adapun jenis bahan makanan pokok (beras) yang akan ditunaikan yaitu beras Kepala, beras Romo/ Inpari, beras Ayam Jantan, beras Ketupat, beras Mawar, beras Jempol Sulawesi, beras Sehati, dan beras Jampea/48 dan dapat diganti dalam bentuk uang dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai jenisnya.
(Humas Kemenag/Red)























