Selayarnews– Dalam upaya mendorong legalisasi aset keagamaan dan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf, yang berlangsung di Kecamatan Benteng, Selasa 20 Mei 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh para nadzir wakaf, tokoh agama, serta masyarakat penerima manfaat tanah wakaf. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan program prioritas nasional untuk melindungi aset keagamaan dari potensi konflik, sengketa.
“Dengan sertipikat wakaf, tanah-tanah milik umat akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan memudahkan pengelolaan ke depan, baik untuk masjid, pesantren, madrasah, maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Selayar.
Senada dengan itu, Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan program ini. Ia mengapresiasi kolaborasi antara BPN, BWI, Pemda, dan Kejaksaan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam urusan umat.
Kegiatan penyuluhan juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan BWI, yang memberikan penjelasan mengenai aspek hukum wakaf, tata cara pensertipikatan, serta peran dan tanggung jawab nadzir dalam mengelola aset wakaf secara profesional dan amanah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para nadzir dan pihak terkait memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf serta prosedur yang harus dilalui dalam proses pensertipikatan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendukung penuh upaya ini dan siap memfasilitasi percepatan pelayanan administrasi dan regulasi yang diperlukan di tingkat daerah. (Rls/Red)