Selayarnews– Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik (PH e-LH) pada Kamis (21/8/2025) bertempat di Aula Kantor Pertanahan Selayar.
Kegiatan launching ini dihadiri Sekretaris Pertanahan, Para Kepala Seksi, Staf dan Jajaran, para Notaris/PPAT, PPATS, Pejabat Pengawas, serta stakeholder terkait lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, S.H., M.H., membuka secara resmi layanan tersebut.
“Bismillahirrahmanir Rahim, Layanan Peralihan Hak Elektronik Kantor Pertanahan Selayar secara resmi dilaunching,” kata Suharno yang disambut tepuk tangan hadirin.
Dalam sambutannya, Suharno menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Melalui layanan Peralihan Hak Elektronik ini, kami berkomitmen menghadirkan proses administrasi pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem digital terintegrasi, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan beralih ke sistem elektronik, proses peralihan hak tidak lagi dilakukan secara manual. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir kendala birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Acara launching dirangkaikan dengan sosialisasi dan pelatihan penggunaan sistem Peralihan Hak Elektronik kepada Notaris/PPAT, PPATS, serta jajaran karyawan Kantor Pertanahan Selayar. Peserta diberikan pemahaman mengenai alur kerja, mekanisme, serta manfaat implementasi layanan berbasis elektronik tersebut.
Melalui peluncuran ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan digitalisasi layanan pertanahan yang digagas Kementerian ATR/BPN, serta terus menghadirkan pelayanan prima, profesional, dan modern bagi masyarakat.
(Red)























