Selayarnews.com – Proses Verifikasi Data keanggotaan Partai Politik di KPU Kepulauan Selayar terus berlangsung sampai hari ini.
Dari proses verifikasi yang berjalan salah satu temuan yang cukup mencolok adalah ditemukannya identitas pengurus partai yang menjabat sebagai Anggota Panwascam kecamatan Benteng.
Temuan ini dibenarkan oleh ketua KPU Kepulauan Selayar Hasiruddin.
Ketua KPU Kepulauan Selayar Hasiruddin, S.Sos saat dikonfirmasi malam ini 21/10 membenarkan adanya temuan Keanggotaan Parpol dari Anggota Panwascam Kecamatan Benteng tersebut.
” Ya benar. Dalam Verifikasi Keanggotaan Parpol kita temukan adanya KTP dari Pengurus Parpol yang juga masuk Anggota Panwascam di Kecamatan Benteng “, Singkat Yudi.
Untuk diketahui Sesuai UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pada pasal 117 ayat 1 huruf i bahwa syarat untuk menjadi calon anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kab/kota, panwaslu kecamatan, panwaslu desa/ kelurahan, dan pengawas tps adalah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
*****
DA























