Benteng – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar yang diwakili oleh Abdul Thalib selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama memberikan pemaparan pita cukai bagi produk tembakau. Hal itu dilakukan saat menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (21/10).
Dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh H. Arfang Arief selaku Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Selayar, sejumlah Kepala OPD, Kepala Bagian, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Media, Para Pedagang dan undangan lainnya juga oleh Hijir Ismail A. Rasyad selaku Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang bergabung secara virtual.
Dalam pemaparan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tersebut, Abdul Thalib menjelaskan tentang pentingnya masyarakat terkhusus para pedagang untuk mengenal apa itu cukai.
“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang. Ada yang dikatakan pajak tidak langsung yakni penanggung beban adalah konsumen ditagihkan kepada pihak ketiga pada umumnya adalah pabrik. Konsumsi atas barang tertentu yakni UUC terbatas pada barang-barang yang memenuhi kriteria tertentu dengan secara umum bertujuan untuk pengendalian dan penerimaan Negara,” Ungkap Abdul Thalib.
Namun menurutnya, tidak semua barang bisa dikenakan cukai, hal itu tergantung oleh regulasi yang telah ada dan sudah mengaturnya.
“Cukai bersifat selektif dan Diskriminatif, bahwa tidak semua barang dapat dikenakan cukai, barang harus memenuhi kriteria tertentu dan pengenaan cukai dapat dibedakan berdasarkan tujuan pemungutan,” Imbuhnya.
Menurutnya, ada 4 kriteria barang yang kena cukai. Yakni konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif dan pembebanan demi keadilan dan keseimbangan.
“Dan adapun 4 barang kena cukai adalah etil alkohol, plastik, hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol,” Paparnya.
Ia menjelaskan tentang beberapa perbedaan dari jenis pita cukai bagi barang yang kena cukai. Seperti pita cukai hasil tembakau yang terdiri dari 3 seri dan juga pita cukai makanan minuman etil alkohol (MMEA) yang terdiri dari 1 seri.
“Untuk seri pertama pita cukai hasil tembakau ukuran 0,8 cm x 11,4 cm, untuk seri kedua ukuran 1,3 cm x 17,5 cm dan untuk pita cukai seri ketiga ukuran 1,9 cm x 4,5 cm. Lalu untuk pita cukai MMEA hanya satu seri dengan ukuran 1,5 cm x 7 cm,” Jelasnya.
Ia juga membeberkan tentang beberapa kendala yang sering terjadi di lapangan terkait barang kena cukai (BKC) ilegal yang marak di kalangan masyarakat seperti produk hasil tembakau polos atau tidak dilekati pita cukai, kedua bekas atau pita cukai yang melekat pada kemasan terlihat seperti bekas pakai misal terdapat bekas sobekan atau pita cukai terlihat kusut atau berkerut, ketiga adalah salah peruntukan atau jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai misal produk SKM tapi yang merekat adalah produk SKT, keempat adalah salah personalisasi atau pita cukai yang digunakan bukan milik pabrik yang bersangkutan dan kelima adalah palsu atau pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fitur keaslian pita cukai.
“Banyak terjadi di masyarakat atau toko kios itu bahwa para penyortir rokok biasanya memberikan tawaran kepada pemilik toko untuk menukarkan pita cukai utuh tanpa kerusakan atau sobekan untuk ditukarkan dengan beberapa bungkus rokok baru. Nah hal seperti itulah yang berpotensi untuk dijadikan sebagai pita cukai bekas dari pabrik rokok,” Tandasnya.
Lebih jauh, terkait tindakan-tindakan negatif seperti itu menurutnya bisa dikenakan tuntutan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Aturannya bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun bahkan hingga 10 tahun atau membayar denda bahkan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharunya dibayar,” Tukasnya.
Konstruksi UU cukai, tanpa pita cukai atau polos, ancaman pidana bagi setiap orang sesuai dengan pasal 54 bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Untuk membuat pita cukai palsu, menyimpan, menyerahterimakan dan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai belas pakai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kaki nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Inilah pentingnya bagi kita semua untuk bisa bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat dan sinergitas dengan pemerintah setempat untuk mencegah hal ini. Kami juga menyediakan alternatif bagi siapa saja yang bisa mencari tahu layanan informasi atau melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal dengan menghubungi kontak kami yang tersedia,” Kuncinya.
Adapun kontak yang dapat menjadi narahubung bagi masyarakat untuk mencari informasi bisa menghubungi layanan informasi di nomor 0811 – 4000 212, Pos Lalu Bea di nomor 0411 – 5184-33 atau melalui media sosial @beacukaimakassar, http://bemakassar.beacukai.go.id. ataupun memberikan pelaporan pada nomor 0811- 4000-129 Atau email ke alamat ki.bemakassar@gmail.com.
Bolls