Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, hari ini, Sabtu (21/10) di Tanabo Room Hotel Rayhan Square Benteng.
Kegiatan ini dibuka oleh Komisioner KPU Kepulauan Selayara Mansyur Sihadji mewakili Ketua KPU, serta menghadirkan Koordinator Divisi Parmas dan SDM Muhammad Arsyat selaku Pemateri.
Hadir dalam Rakor dan Sosialisasi tersebut unsur Forkopimda, Beberapa Kepala OPD, Anggota KPU Iskandar dan Ahmad Sultan, Anggota Bawaslu Herawati Mufid, Pimpinan Kampus, Utusan Parpol dan Undangan lainnya.
Muhammad Arsyat dalam materinya mengungkapkan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, termasuk perubahannya yaitu PKPU Nomor 20 Tahun 2023, terdapat ketentuan-ketentuan baru yang berbeda dari Penyelenggaraan Kampanye Pemilu sebelumnya.
Salah satunya adalah kegiatan Kampanye di Lembaga pendidikan yang sebelumnya dilarang, di PKPU ini khusus di Kampus kemudian dibolehkan.
“Dalam rancangan PKPU tersebut pada Pasal 72A ayat 4, dinyatakan bahwa peserta pemilu hanya boleh berkampanye di tempat pendidikan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.” Ungkap Achat (sapaan akrab Muhammad Arsyat)
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa disamping beberapa aturan lainnya, yang paling tegas disebutkan bahwa Kampanye di Lokasi -lokasi tersebut, harus seizin Rektor, pimpinan atau penanggung jawab kampus tersebut. Sebagaimana dalam Pasal 72B dinyatakan bahwa kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat, yakni rektor untuk universitas atau institut, ketua untuk sekolah tinggi, serta dari direktur untuk politeknik, akademi dan akademi komunitas.
” Saya secara pribadi sangat mendukung bolehnya Kampanye di Kampus ini, saya tidak mewarning saya hanya mengingatkan Kepada rekan-rekan Parpol jika mau kampanye di Kampus, harus lebih siap materinya, karena saya yakin visi-misi yang disampaikan akan dikuliti, sehingga harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan” kata Achat.
Selain penyampaian Materi, kegiatan sosialisasi tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini juga disertai dengan diskusi yang berlangsung cukup alot. Beberapa pertanyaan muncul khususnya dari Parpol dan undangan lainnya.
Selain sosialisasi PKPU, kegiatan ini juga membahas tentang penyusunan draft Lokasi dan pembagian waktu Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
(Red)























