Selayarnews — PT Tekno Jaya Indonesia secara resmi mengajukan hak jawab kepada Redaksi Selayarnews.com atas pemberitaan berjudul “PAM Tirta Tanadoang Hentikan Kerja Sama dengan PT Tekno Jaya Indonesia, Persiapkan Sistem Pembayaran Digital Baru yang Lebih Inovatif dan Transparan” yang terbit pada 31 Oktober 2025. Melalui surat bernomor 0111/B-SEK/PTTJ/XI/2025 tertanggal 21 November 2025, pihak perusahaan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan pemahaman keliru di masyarakat.
Dalam keterangannya, PT Tekno Jaya Indonesia menyampaikan bahwa berita tersebut dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak perusahaan. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan prinsip cover both sides serta ketentuan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Pihak perusahaan juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan karena narasumber utama pemberitaan diketahui menjabat sebagai Direktur PDAM sekaligus Pemimpin Redaksi Selayarnews. Hal tersebut, menurut PT Tekno Jaya, dapat memengaruhi objektivitas berita yang ditayangkan.
Perusahaan juga memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai biaya administrasi Rp2.500 yang disebutkan dalam pemberitaan. PT Tekno Jaya menegaskan bahwa mereka tidak pernah memungut biaya apapun dari pelanggan PDAM, dan berdasarkan perjanjian notaris, biaya layanan sebesar Rp2.500 merupakan kewajiban PDAM kepada vendor, bukan pungutan kepada masyarakat. Adapun pembebanan biaya kepada pelanggan disebut berasal dari kebijakan internal PDAM, bukan keputusan perusahaan. PT Tekno Jaya menilai ketidaklengkapan informasi tersebut dapat menimbulkan kesan keliru dan merugikan reputasi mereka.
Dalam hak jawabnya, PT Tekno Jaya juga menyatakan bahwa pemutusan kerja sama yang disampaikan dalam pemberitaan dilakukan secara sepihak dan tanpa prosedur yang semestinya. Mereka mengklaim tidak pernah menerima somasi, teguran resmi, atau dilibatkan dalam proses evaluasi sebagaimana diberitakan. Perusahaan juga menyebut tidak pernah diberikan kesempatan melakukan perbaikan apabila terdapat kekurangan teknis, padahal sistem aplikasi disebut berfungsi normal selama digunakan oleh PDAM.
PT Tekno Jaya turut mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan sistem internal mereka, aplikasi masih diakses dan digunakan oleh PDAM pada 30 dan 31 Oktober 2025, meskipun surat penghentian kerja sama tertanggal 29 Oktober telah diterbitkan. Kondisi tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa layanan aplikasi tetap dimanfaatkan dan pernyataan mengenai ketidakmanfaatan aplikasi bertentangan dengan fakta operasional.
Perusahaan menilai pemberitaan yang telah dipublikasikan memberi dampak pada persepsi publik, menurunkan kepercayaan terhadap layanan mereka, serta berpotensi menimbulkan kerugian material dan immaterial. Karena itu, mereka meminta agar Hak Jawab dimuat secara lengkap pada website Selayarnews.com serta seluruh kanal media sosial resmi Selayarnews, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, X/Twitter, dan WhatsApp Channel, maksimal 2×24 jam setelah diterima. PT Tekno Jaya menyatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari pemulihan atas pemberitaan yang sebelumnya telah tersebar luas.
Hak jawab tersebut ditutup dengan penegasan bahwa PT Tekno Jaya Indonesia menghormati profesionalitas Selayarnews dan berharap pelurusan informasi dapat dilakukan sesuai ketentuan UU Pers tanpa perlu menempuh mekanisme penyelesaian lain. Hak jawab ditandatangani langsung oleh Direktur PT Tekno Jaya Indonesia, Risman Arung Bratawijaya, S.T., dan turut ditembuskan kepada Dewan Pengawas serta Direktur PAM Tirta Tanadoang .
(Red)























