Selayarnews-Sebanyak 450 Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Kepulauan Selayar resmi dilantik secara serentak hari ini, Senin (22/01/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengatakan Anggota PTPS yang dilantik akan ditempatkan di masing-masing 450 TPS yang tersebar di 11 wilayah Kecamatan se Kabupaten Kepulauan Selayar dalam perhelatan Pemilu serentak Tahun 2024.
“Selamat untuk seluruh Anggota Pengawas TPS terlantik. Adapun fokus kerja PTPS, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan penghitungan suara dari TPS ke PPS,” kata Nurul.
Lanjut Nurul, PTPS juga memiliki wewenang menyampaikan keberatan jika ditemukan pelanggaran secara administrasi berkaitan pemungutan atau penghitungan suara.
“Adapun kewajibannya, PTPS memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu desa/kelurahan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar ini berpesan kepada 450 Anggota PTPS terlantik bahwa ada 3 hal yang harus dipegang teguh saat bekerja di lapangan.
“Pertama, dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, agar PTPS selalu menjaga integritas, sesuai yang diucapkan dan janjikan selaras sesuai dengan tindakan di lapangan. Ketiga, terkait dengan tugas yang diemban, harus siap bekerja penuh waktu, profesional dan adil dalam melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya. (Aj)