Selayarnews.com – Sebagai salah satu unit kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng merupakan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah dan melaksanakan fungsi pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran melalui dan dari rekening Kas Negara serta menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (APBN).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, KPPN mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, peningkatan kinerja layanan menjadi prioritas, baik dalam segi percepatan penyaluran dana kepada para stakeholders, maupun penatausahaan penerimaan negara sehingga secara tidak langsung akan membantu kelancaran pemerintah dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Pemanfaatan system informasi telah menjadi trend dan realitasnya mampu memberikan kemudahan dalam penyelesaian suatu pekerjaan. Tak terkecuali KPPN sebagai sebuah instrument kelembagaan Pemerintahan telah memanfaatkan Aplikasi Aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS) dan Aplikasi Gaji Pemerintah Pusat (GPP) yang digunakan oleh satuan kerja dimasing masing instansi untuk memberikan kemudahan dalam penatausahaan laporan keuangan setiap satuan kerja instansi vertikal.
KPPN Benteng yang terletak di Jl. DI Panjaitan Benteng Selayar, hari ini melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SAS dan GPP Tahun 2017, Rabu, 22/2/2017. Kegiatan yang diikuti 27 Satuan Kerja instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar dimana setiap Satker mengutus sebanyak 2 orang operator untuk mengikuti kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.30 Wita pagi tadi sampai pukul 11.45 Wita. Tampil sebagai Narasumber kegiatan ini adalah Rahmat Zulkifli  dan Gilang Mahadika dari KPPN Benteng Selayar.

Ikhwan Mahmud, SE., M.SE selaku Pimpinan Unit Vertikal KPPN Benteng ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan KPPN Benteng merupakan lembaga di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam pelaksanaan fungsi fungsinya, KPPN memanfaatkan Aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS) dan Aplikasi Gaji Pemerintah Pusat (GPP) untuk membantu bendahara instansi dalam menyusun pertanggung jawaban satkernya. Adanya perubahan atau penyempurnaan kedua Aplikasi ini maka bimbingan teknis ini diselenggarakan. (K)






















