Selayarnews.com – Menyikapi pidato Presiden Republik Indonesia Jokowi beberapa waktu lalu terkait pembentukan kebijakan perundang-undangan Omnibus Law yang akan menghimpun berbagai investasi masuk ke Indonesia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Bintang Arsy dan Komisariat Munir Mulkam melakukan Aksi Unjukrasa di depan Kampus Universitas Muahmmadiyah Makassar Jl.Sultan Alauddin No.259, Sabtu (22/2).
Aksi tersebut dilakukan oleh puluhan Mahasiswa dengan membakar Ban dan menutup Jalan Poros Sultan Alauddin Makassar yang menjadi penghubung anatra Kabupaten Gowa Dan Kota Makassar hingga terjadi kemacetan.
Ketua Umum HMI Komisariat Munir Mulkam Abd.Latif mengatakan bahwa kehadiran Omnibus Law sebagai langkah proyek dari Pemerintah untuk melemahkan Konstitusi 1945 dan melancarkan eksploitasi dalam hal yang menyangkut masa depan.
“seharusnya persoalan Omnibus Law ini sebenarnya bukan hanya masalah untuk buruh maupun petani kecil karna ini menyangkut dengan masa depan kita semua yang bisa di eksploitasi baik dari Sektor Pendidikan, Alam maupun Sumber Daya Manusia,” ungkapnya kepada Selayarnews melalui Via Whatsapp.
Abd.Latif menjelaskan bahwa Mahasiswa sangat dibutuhkan untuk mengambil peran penting mengawal Pemerintah dalam penyusunan Omnibus Law ini karena dianggap banyak terjadi ketimpangan yang nantinya berdampak buruk bagi Rakyat Indonesia.
“Mahasiswa sebagai penengah untuk masyarakat seharusnya lebih responsif mengawal Pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang harus Pro dengan Rakyat. Mengingat juga karena penyusunan Omnibus Law ini tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunannya dan hanya melibatkan Penguasa saja. Ini nampak jelas bahwa penyusunan ini hanya mementingkan persoalan Investor saja apalagi dalam Omnibus Law juga dihapus terkait UU Amdal No. 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah diharapakan bisa lebih mengedepankan Transparansi dan bisa mengembalikan Demokrasi yang di Korupsi oleh kalangan Pengusaha serta mengingatkan bahwa ketimpangan akan terjadi juga ditingkat Daerah terkait UU Otonomi Daerah No.23 Tahun 2004.
“persoalan pengalihan kekuasaan dari tingkat Pusat ke tingkat Daerah ini juga bisa dihilangkan dan bisa jadi Peraturan Daerah (Perda) hanya sebagai pelengkap dan tidak memiliki Otoritas kekuasaannya di Daerah yang dipimpin,” imbuhnya.
Lebih jauh, sosok yang akrab disapa Latif ini menyampaikan bahwa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Munir Mulkam dan Komisariat Bintang Arsy menolak :
- Menolak RUU Pengesahan Omnibus Law.
- Menolak Penghapusan UU Amdal No. 32 tahun 2009
- Menolak Pemberlakuan Kampus Merdeka.
- Stop Komilersialisasi Pendidikan.
- Wujudkan Pendidikan Gratis Ilmiah dan Demokratis.
“sebenarnya Aksi kami tadi adalah Pra-Kondisi dan sementara kami akan melakukan persiapan konsilidasi terbuka untuk aksi besar-besaran selanjutnya jika tuntutan-tuntan kami tidak di tindak lanjuti oleh Pemerintah,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM























