Selayar – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar terus mengambil langkah-langkah dalam mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Setelah mengeluarkan surat edaran Bupati di tanggal 16 Maret 2020 yang mengintruksikan 11 poin kepada para Pimpinan Daerahnya, kali ini Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mengeluarkan surat himbauan kepada para pelaku usaha atau pengelola Warung Kopi (Warkop) dan Cafe.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Marjani Sultan mengatakan, masih banyak masyarakat yang melakukan kegiatan berkerumun walau sudah ada surat edaran sebelumnya dengan Warkop menjadi salah satu lokasinya.
“Ikuti saja anjuran Pemerintah Daerah karena banyak laporan bahwa masih banyak orang yang berkumpul di warkop berlama-lama ngobrol dll. Begitu dinda dan yang mau beli tidak dilarang cuma ngumpulnya dihindari,” ungkapnya kepada Selayarnews melaui Via Whatsapp, Minggu (22/3).
Surat resmi yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Selayar dengan Nomor 005/337/III/2020/DINKES ini ditujukan kepada para pengelola Warung Kopi dan Cafe Se-Kabupaten Kepulauan Selayar masih tetap dalam rangka penanganan secara cepat penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar, maka Pemerintah menganjurkan untuk menghindari bentuk pertemuan, perkumpulan yag melibatkan banyak orang dan menjaga jarak antar orang.
Selain itu, Marjani Sultan juga menambahkan bahwa Rumah Makan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar belum menjadi sasaran lokasi berpotensi diadakan pertemuan atau perkumpulan dalam waktu lama yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19 tapi akan tetap dilakukan pengawasan.
“Terhadap Warung Makan juga akan seperti itu juga jika sudah berkumpul lama tapi rata-rata habis makan biasanya pengunjung langsung pulang sementara ngopi frekwensi waktunya lama tapi tetap akan dipantau juga sambil liat perkembangannya,” imbuhnya.
Pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap semua tempat saat ini menjadi salahsatu titik fokus pencegahan agar masyarakat tidak memandang remeh persoalan penyebaran Covid-19 ini.
“Karena belum ngumpul berjam-jam duduk, nanti dilihat lagi pengaturannya dari Kepala Dinas Perdagangan,” tutupnya.
Himbauan pelayanan terbatas terhadap Warkop dan Cafe Se-Kabupaten Kepulauan Selayar kali ini mulai diberlakukan selama 14 hari sejak tanggal 23 Maret hingga 6 April 2020 mendatang dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.
MUH.HATIM AL ASSHAMM























