Selayarnews.com – Penangkapan kapal nelayan yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing kembali dilakukan oleh aparat kepolisian Selayar.
Penangkapan kali ini dilakukan oleh Polsek Kecamatan Pasimarannu. Penangkapan dilakukan di Perairan sebelah barat desa Komba Komba Kecamatan Pasimarannu. Tidak tanggung dalam operasi penangkapan kali ini Polsek Pasimarannu berhasil mengamankan 11 buah kapal. Dari 11 buah kapal yang diamankan 9 diantaranya adalah kapal penangkap ikan dan 2 buah kapal pengepul hasil tangkapan.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pasimarannu Aiptu Irwan, S.H berhasil mengamankan barang bukti berupa kompressor, Senter, Panah dan ikan hasil tangkapan sekitar 1 Ton.
“Ikan hasil tangkapan nelayan ini akan diperiksa di Labpor apakah hasil kegiatan illegal fishing atau bukan” Ujar Aiptu Irwan.
Penangkapan dilakukan Jumat 22 April 2017 sekitar pukul 18.00 Wita. Beberapa kapal yang berhasil diamankan dibawa ke kota Benteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penangkapan ini kami hanya mengamankan Juragan Kapal dan beberapa barang bukti berupa senter dan panah serta hasil tangkapan. Sebenarnya kami mau membawa ke 11 kapal yang kami tangkap tapi karena keterbatasan personel maka kami hanya mengamankan Nakhodanya saja” Tutup Aiptu Irwan.
Adapun nelayan yang ditangkap berasal dari Kayuadi dengan Jampea sedangkan kapal pengepul ikan berasal dari Galesong dan Selayar sendiri.
Mirisnya lagi dalam penangkapan kali ini Polsek Mengamankan kapal Inka Mina 244 yang notabene adalah bantuan dari kementrian perikanan.
****
(DA)