Pasilambena – Salah satu wilayah yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi sengketa dengan Kabupaten baru yang berbentuk di tahun 2014 silam yaitu Kabupaten Buton Selatan. Kabupaten Buton Selatan mengklaim Pulau Kakabia yang ada di Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bagian dari wilayahnya.
Menanggapi hal itu, tentu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan langkah-langkah untuk memperjuangkan Pulau Kakabia agar tetap menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Kepulauan Selayar.
Patta Bau selaku Camat Pasilambena mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa langkah untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam mempertahankan Pulau Kakabia.
“Jadi pada tanggal 19 Oktober hari senin kemarin, saya bersama Forkopimca Pasilambena beserta jajaran aparat lainnya telah melakukan monitoring wilayah ke Pulau Kakabia yang merupakan batas wilayah kami di Kecamatan Pasilambena dan menjadi titik nol dari Provinsi Sulawesi Selatan,” Ungkapnya melalui via telepon kepada Selayarnews.com, Kamis (22/10).

Patta Bau juga menyampaikan bahwa kunjungannya kali ini merupakan tindaklanjut dari arahan Asisten 1 Setda Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Suardi.
“Dari kondisi yang berkembang bahwa sekarang kita masih bersengketa dengan Kabupaten Buton Selatan. Maka penguatan-penguatan ini mendasari arahan dari bapak Asisten 1, saya selaku Camat melakukan monitoring di lapangan dan mendapatkan fakta-fakta untuk menjadi acuan data ke Kementerian,” Imbuhnya.
Kabupaten Buton Selatan yang mengklaim Pulau Kakabia menurut dari pengamatan Patta Bau di lapangan sudah mendirikan tugu atau gapura perbatasan.
“Salah satu fakta yang kami temukan di lapangan bahwa Kabupaten Buton Selatan sudah mendirikan gapura yang dinamakan Kawi-kawia. Gapura ini dibangun pada bulan November 2019 yang dimana prasati tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Buton Selatan Bapak Laode Arusani,” Terangnya.
Tidak hanya itu, dari hasil pengamatannya di Pulau Kakabia juga didapati bangunan mercusuar yang dibangun pada masa pemerintahan Andi Palioi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar kesepuluh masa pemerintahan Republik Indonesia.
“Dan fakta selanjutnya adalah masih adanya mercusuar yang berdiri di Pulau Kakabia namun sudah tidak berbentuk mercusuar, secara fisik sisa pondasi saja. Hal ini juga sudah saya laporkan ke Bapak Asisten 1. Perjalanan kami tempuh menuju kesana itu kurang lebih 33 Mil menggunakan Kapal Motor dengan estimasi waktu 4 sampai 5 jam hingga sampai di tujuan,” Bebernya.
Lebih jauh, sebagai putra Kabupaten Kepulauan Selayar yang menjabat sebagai Anggota DPR-RI Komisi VI saat ini, Muh. Rapsel Ali sangat menyayangkan pengklaiman tersebut.
“Pencaplokan ini jelas sangat berpengaruh terhadap luasan provinsi Sulawesi Selatan terutama Kabupaten Kepulauan Selayar. Pulau Kakabia ini merupakan batas terluar Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tenggara dan bukti-bukti kepemilikan kita miliki semua. Termasuk di pulau ini terpasang Patok Batas Wilayah terluar Sulawesi Selatan,” Sesalnya.
Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem ini juga menambahkan “Penguatan bahwa Pulau Kakabia merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Selayar tertuang jelas dalam Undang Undang No 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi yang merupakan dasar hukum terbentuknya Kabupaten Selayar. Hal ini juga dikuatkan dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia,” Tandasnya.
Ia berjanji akan memperjuangkan Pulau Kakabia yang merupakan pulau terluar Kabupaten Kepulauan Selayar yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Kabupaten Buton Selatan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Bahwa Undang Undang No 16 Tahun 2014 sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 dan Kabupaten Kepulauan Selayar tidak pernah diminta persetujuan terhadap penentuan batas wilayah Buton Selatan ini,” Kuncinya.
Bolls























