Selayarnews.com – Pada hari Jumat, 21 Februari 2020, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng, Sunaryo, beserta Kepala Seksi Bank mengunjungi kantor Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka koordinasi percepatan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPKPAD Pemkab Kepulauan Selayar, Mesdiyono.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Pembiayaan, Kepala Bidang Penganggaran, dan tidak ketinggalan pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pertemuan ini sebenarnya bukanlah yang pertama, sejak awal tahun 2020 koordinasi percepatan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah beberapa kali dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Selayar dengan KPPN Benteng.
Tiga hal yang menjadi topik pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I tahun 2020, percepatan penyaluran DAK Fisik Tahap I tahun 2020, dan penyelesaian rekonsiliasi data pajak pusat semester II tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, DAK Fisik dan Dana Desa mulai tahun 2017 penyaluran dananya dilakukan melalui KPPN. Selain itu, mulai tahun 2020, dalam rangka penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) harus dilakukan rekonsiliasi atas pajak pusat atas beban APBD yang disetor ke RKUN antara Pemda dengan KPPN dan KPP.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pemerintah daerah.
Terkait Dana Desa, kendala utama percepatan penyaluran Dana Desa pada saat ini adalah masih belum selesainya penyusunan APBDes pada 81 desa.
Peraturan Desa tentang APBDes merupakan salah satu persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I. Pergantian Kepala Desa dan/atau perangkat Desa sebagai dampak dari pemilihan Kepala Desa serentak yang dilakukan pada akhir tahun 2019 lau, disinyalir menjadi penyebab lambatnya penyelesaian APBDes tahun 2020.
Kalau melihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Desa, batas waktu penyaluran Dana Desa tahap I adalah Januari s.d Juni, namun pemerintah pusat mendorong percepatan penyaluran Desa agar roda pembangunan bisa segera berputar dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.
“Jangan menunggu semua desa selesai menyusun APBDes, apabila ada satu atau beberapa desa yang sudah lengkap dokumen persyaratannya agar segera diajukan penyalurannya ke KPPN” tegas Sunaryo.
“Pemerintah pusat sangat concern dengan percepatan penyaluran dana desa ini, maka harus diupayakan paling tidak ada satu atau dua desa yang bisa salur di akhir Februari ini dan mengingat saat ini sudah mendekati akhir Februari, maka harus dilakukan akselerasi penyelesaian APBDes terutama untuk desa-desa yang memang sudah hampir selesai penyusunan APBDes-nya” tambahnya.
Terkait DAK Fisik, Sunaryo mengingatkan penyaluran tahun ini harus lebih baik dari tahun 2019 yang mana tahap I baru bisa disalurkan bulan Juli 2019. Memang, kalau melihat ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik, penyaluran DAK Fisik Tahap I bisa dilakukan mulai Februari s.d Juli 2019.
Namun dalam rangka percepatan roda pembangunan, penyaluran DAK Fisik seharusnya juga bisa dilakukan segera dan tidak menunggu batas akhir.
“Kalau bisa paling lambat bulan April atau awal Mei, DAK Fisik Tahap I sudah selesai disalurkan” ucap Sunaryo.
Pada tahun ini penyaluran DAK Fisik dilakukan per sub bidang bukan per bidang kecuali untuk bidang yang tidak memiliki subbidang, jadi tidak harus menunggu semua sub bidang dalam satu bidang siap sehingga seharusnya bisa lebih cepat.
“Kalau ada subbidang yang sudah siap segera ajukan ke KPPN” jelas Sunaryo.
Kabijakan ini tentu menuntut setiap pengelola subbidang untuk aktif dan bergerak cepat karena tidak bisa lagi “membonceng” subbidang yang lain.
Diluar urusan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, rekonsiliasi data pajak pusat yang disetor ke RKUN atas beban APBD untuk periode semester II tahun 2019 juga masih berjalan lambat padahal Februari sudah mau berakhir.
Memang ini adalah tahun pertama kebijakan tersebut dilaksanakan dan Pemda banyak yang sistemnya belum siap sehingga BPKPAD harus bekerja keras untuk menyusun kertas kerja rekonsiliasinya. Hasil rekonsilaisi data pajak pusat yang disetor ke RKUN merupakan dokumen persyaratan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I dan triwulan III oleh Ditjen Perimbangan Keuangan. BPKPAD diharapkan dapat segera menyelesaikan kera kerja rekonsiliasi agar di akhir Februari ini bisa dilakukan penandatanganan BAR walaupun mungkin masih banyak catatan tetapi yang penting ada komitmen Pemda untuk bersama-sama dengan KPPN dan KPP melakukan penelusuran dan menindaklanjuti hasilnya.
“BPKPAD perlu segera melakukan konfirmasi kepada setiap Bendahara Pengeluaran terkait validitas perekaman NTPN ke dalam aplikasi SIMDA dan meminta Bendahara Pengeluaran untuk segera memperbaiki jika belum sesuai dengan dokumen aslinya” jelas Sunaryo.
Melalui koordinasi yang aktif antar KPPN Benteng dengan Pemkab Kepulauan Selayar, diharapkan setiap permasalahan penyaluran Dana Transfer ke Daeah dan Dana Desa dapat dipecahkan. Dengan demikian, penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, maupun DBH PBB dan DBH PPh dapat dilakukan lebih cepat sehinga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kepulauan Selayar.























