Selayarnews.com – Harry Azhar Azis lengser dari kursi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sidang Badan memutuskan untuk memilih Moermahadi Soerja Djanegara dan Bahrullah Akbar sebagai ketua dan wakil ketua baru di lembaga auditorat negara tersebut.
Sidang badan merupakan pertemuan berkala Anggota BPK untuk menetapkan kebijakan di bidang pemeriksaan dan lainnya yang memerlukan keputusan BPK, termasuk pemilihan ketua dan wakil ketua.
Sebelumnya, para pegiat antikorupsi berkali-kali mendesak Harry mundur dari jabatannya. Desakan bergulir setelah kemunculan nama Harry dalam dokumen Panama Papers.
“(Pemilihan secara) aklamasi,” kata Bahrullah kepada Katadata, Jumat (21/4). Adapun Bahrullah menggantikan Sapto Amal Damandari yang baru saja menanggalkan jabatan wakil ketua lantaran habis masa jabatan di BPK.
Saat ini, Ketua BPK terpilih Moerhamadi tercatat sebagai Anggota V BPK yang melaksanakan pemeriksaan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Selain itu, ia juga melaksanakan pemeriksaan untuk pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah I. Sebelum masuk ke BPK, dia merupakan auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sisi lain, Wakil Ketua BPK terpilih Bahrullah Akbar tengah menjabat sebagai Anggota VI BPK yang melaksanakan pemeriksaan di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Selain itu, ia juga melaksanakan pemeriksaan untuk pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan BUMD di wilayah II. Sebelum masuk BPK, ia menjabat Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ia juga pernah berkarier di BPK sebagai auditor.
Bahrullah enggan menjawab mengenai fokus pemeriksaan BPK ke depan di bawah kepemimpinan Moermahadi dan dirinya. Ia juga tak menjawab saat ditanya mengenai audit investigasi ataupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang tengah diselesaikan institusinya.
Ia hanya menjelaskan bahwa dirinya akan menjalani pelantikan pada 26 April mendatang. Sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketua dan wakil Ketua BPK terpilih memang harus mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, sebelum menjabat.
Mengacu pada siaran pers BPK, selain memilih ketua dan wakil ketua, sidang badan juga memutuskan pembidangan baru untuk masing-masing Anggota BPK. “Pembidangan ini akan dituangkan dalam Peraturan BPK yang mengganti Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI,” demikian tertulis.
Perubahan pembidangan bukan hanya karena ada perombakan posisi ketua dan wakil ketua, namun lantaran masuknya Anggota baru BPK Isma Yatun menggantikan Sapto Amal Damandari.
Perubahan Pasca Pergantian Pimpinan BPK
Ketua: Moermahadi Soerja Djanegara
Wakil Ketua: Bahrullah Akbar
Anggota I: Agung Firman Sampurna
Anggota II: Agus Joko Pramono
Anggota III: Achsanul Qosasi
Anggota IV: Rizal Djalil
Anggota V: Isma Yatun
Anggota VI: Harry Azhar Azis
Anggota VII: Eddy Mulyadi Soepardi
Sumber : katadata.co.id