Selayarnews– Pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Andi Patonrangi Pasbal menyampaikan Permendagri 73/2022 merupakan pedoman mutlak yang wajib diikuti oleh Disdukcapil Selayar.
“Aturan tersebut menjadi pedoman mutlak Disdukcapil Selayar dalam hal pencatatan nama pada dokumen kependudukan,” kata Andi Patonrangi, Senin (23/5).
Lanjut Andi Patonrangi, adapun dokumen kependudukan yang dimaksud diantaranya biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
“Dalam Pasal 4 ayat 2 aturan itu mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Diantaranya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bebernya.
Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
“Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama, dengan syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri,” pungkasnya. (AJ)























