Selayarnews.com – Kejaksaan Negeri Selayar Resmi menetapkan menahan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar Pudji Amin S. Hut bersama 2 (dua) orang Stafnya masing-masing Kasi Pengukuran Muh. Saleh S.Sos dan Kasubsie Pengukuran dan Penataan Pertanahan Syamsul Bahri S. Sit. Mereka resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Selayar sejak hari Selasa 21/8/2018.
Penahanan ketiga Pejabat Pertanahan Selayar ini setelah Pihak kejaksaan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2017.
Salah seorang staf Pertanahan yang menolak disebut namanya membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya ketiganya dibawa ke rutan Selayar oleh Pihak Kejaksaan pada hari Selasa sekitar pukul 11.00 wita pagi.
Akibat dari Penahanan ini telah dilakukan pergantian Kepala Pertanahan yang baru Muhammad Naim yang dijadwalkan akan tiba di Selayar hari ini.
Muhammad Naim, S.Sit. MH adalah Pejabat BPN Propinsi Sulsel yang merupakan Putra Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketiganya sementara dititip di Rutan Kelas 2 Selayar, Belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Selayar tentang kasus ini.
Seperti diketahui Badan Pertahanan Nasional Selayar telah melakukan PTSL tahun 2017 di Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu.
*****
DA