Selayarnews-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar terbitkan edaran No. 400/032/11/2022/Disdikpora mengenai penggunaan bahasa daerah, pakaian daerah dan pangan lokal Selayar sehari pada satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP dan SMA setiap hari Kamis.
Surat edaran yang diteken Kepala Dinas Disdikpora, Drs. Mustakim menyebut bahwa edaran tersebut dimaksudkan dalam rangka pelestarian bahasa daerah, pakaian daerah dan pangan lokal di Selayar.
“Pengaruh kemajuan teknologi dan informasi membuat menurunnya sikap berbahasa masyarakat terhadap bahasa daerah yang menganggap bahasa daerah tidak mendesak lagi untuk digunakan sehingga hal ini akan menyebabkan kepunahan bahasa daerah, pakaian daerah dan pangan lokal,” jelas Mustakim dalam surat edaran yang diterima Selayarnews, Jumat (23/9/2022).
Menurut Mustakim, upaya pelestarian dan pengembangan bahasa dan sastra daerah, pakaian daerah dan pangan lokal melalui warisan kepada generasi muda adalah revitalisasi, diantaranya.
- Warga Sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Staf tata usaha, dan Murid) agar menggunakan bahasa daerah, pakaian daerah dan mengkonsumsi pangan lokal setiap hari kamis baik dalam proses belajar mengajar maupun komunikasi seharian.
- Bahasa daerah yang digunakan adalah bahasa daerah masyarakat sesuai domisili sekolah.
- Pakaian daerah yang digunakan adalah pakaian adat Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Pangan Lokal yang dikonsumsi adalah Kue-Kue Tradisional Selayar dan makanan khas Selayar. (AJ)