Selayarnews– Tim Sat Lantas Kab. Kep Selayar yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Sardan melaksanakan pemasangan spanduk himbauan stop kendaraan ODOL (Over Dimension Overload) di pelabuhan Pamatata, kec. Bontomatene Kab. Kep. Selayar pada Jum’at (18/02).
Untuk pelaksanaan Operasi ini, Sat Lantas juga melakukan sosialisasi, teguran dan himbauan kepada sopir mobil pick up dan angkot (kendaraan barang) yang ada di pelabuhan Pamatata, untuk tidak memuat barang yang melebihi kapasitas dan tidak melebihi panjang yang sudah ditentukan.
Kasat lantas Kab. Kep. Selayar AKP Sardan menjelaskan kalau berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya pasal 277 sudah jelas bahwa kendaraan yang sudah tidak sesuai dengan standar pabrik atau hasil modifikasi itu berbahaya bagi pengemudi dan pengendara lainnya.
” Seperti kita liat bersama beberapa kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia khususnya di Kab. Kep. Selayar itu terjadi karena (kendaraan) ODOL,” Ungkap AKP Sardan.
AKP Sardan juga mengatakan kalau kendaraan ODOL ini juga dapat menyebabkan pengereman yang tidak maksimal, tidak kuat menanjak, ruang gerak terbatas, kendaraan mudah rusak di tengah jalan dan terakhir jalanan khususnya di Selayar dapat rusak karena belum mampu menahan kendaraan-kendaraan besar.
“Maksimal itu 10-15 ton (berat kendaraan yang bisa ditahan di jalanan Selayar),” Imbuhnya.
Operasi ini sudah dimulai Sat Lantas Polres Kab. Kep. Selayar sejak 17 Februari 2022, di daerah seputaran kota Benteng. (A.Alfath)























