Polres Kepulauan Selayar berhasil mengidentifikasi sedikitnya 67 unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki Surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut sebagian besar masih keluaran baru yang tersebar di 5 Kecamatan di wilayah Kepulauan Selayar. Kendaraan “Bodong” tersebut ditemukan dalam Pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2016, yang dilaksanakan Polres Kepulauan Selayar hingga ke Polsek Jajaran. Untuk temuan motor “Bodong” tersebut adalah hasil Operasi Polsek Pasimarannu, Polsek Pasimasunggu, dan Polsek Takabonerate. Hal tersebut diungkap Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, S.IK, hari ini Kamis 24/11 di Mapolres Kepulauan Selayar.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga Ilegal karena dibeli dengan harga murah yakni 2 sampai 5 Juta rupiah.
” Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, tapi kuat dugaan hasil Ilegal. Kita belum lakukan penyitaan namun para pemilik sudah membuat pernyataan yang diketahui masing-masing Kepala Desa untuk tidak memindah tangankan kendaraan tersebut, dan sewaktu-waktu kami bisa langsung amankan”. Kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Kepulauan Selayar menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui dan atau kenal dengan identitas Kendaraan-kendaraan tersebut, khususnya pemilik hak atas kendaraan tersebut dipersilahkan untuk menghubungi Polres Kepulauan Selayar. Kendaraan tersebut sebagian besar berasal dari Pulau Jawa dan Makassar.
Berikut Data Kendaraan-kendaraan tersebut:
Sumber. Tribatanewspolreskepselayar.com