Selayarnews– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ince Langke, IA menggelar dialog dan tatap muka dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang dilaksanakan di Halaman SMK 7 Selayar Desa Bontona saluk Kecamatan Bontomatene kab.kep.selayar, hari ini Selasa 24/12.
Hadir dalam kegitan dialog dan tatap muka ini Ketua DPRD Kepulauan Selayar, Mappatunru, S.PD, Kepala Sekolah SMK 7 Selayar Noer Kamal, S.Kom, Guru, Orang tua Siswa serta ratusan Masyarakat sekitar.
H. Ince Langke dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel, hal ini penting agar masyarakat mengetahui tentang aturan-aturan dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Semua yang hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ini, kita harapkan dapat menjadi jembatan penyampai informasi kepada masyarakat lain yang tidak sempat menghadiri kegiatan ini”, ungkap Ince Langke.
Dalam Kegiatan dialog dan tatap muka tersebut IL didampingi oleh Dr Ir Affandy Agusman Aris sebagai narasumber .
Sementara itu ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru dalam sambutannya menyampaikan perlunya Sosialisasi Perda dilakukan untuk menyebarluaskan kepada masyarakat serta menginformasikan materi muatan Perda agar diketahui masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
As