Selayarnews– Polemik sehubungan dengan Sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dijalaninya sebagai terlapor, Muslim selaku Ketua PPS Sambali Kecamatan Pasimarannu turut angkat bicara.
Dalam penjelasannya saat ditemui awak media, Muslim mengaku baru membaca hasil kajian dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya nanti di saat persidangan di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
“saya baru lihat hasil kajian dugaan pelanggaran yang disusun oleh Panwascam Pasimarannu itu nanti saat saya dipanggil oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk diperiksa. Saya teliti dokumen itu, saya terus terang keberatan karena penyusunan kajian itu sepertinya tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu,’ungkap Muslim.
Lebih lanjut Muslim menguraikan bahwa ia tidak pernah diperiksa secara patut dan layak sebagai terlapor oleh Panwascam Pasimarannu.
“ lalu tiba tiba saya punya keterangan dalam hasil kajian dari panwascam Pasimarannu yang bernomor 002/Reg/TM/PL/Kec-Pasimarannu/27.22/II/2024. Lalu dari mana mereka dapatkan keterangan saya untuk dimasukkan dalam hasil kajian tersebut. Saya tidak pernah menerima Undangan” kayanya.
Ia mengaku bahwa betul ia pernah bertemu karena dipanggil dan ditanya tanya soal kejadian di TPS 2 Sambali, tapi tidak diperiksa.
“Jika dilihat Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Pasal 29 dan Pasal 33 maka seharusnya saya saya diundang dengan resmi dan harus ada berita acara yang saya tanda tangani.
Saya jangankan disuruh paraf disetiap lembar dari hasil berita Acara Pemeriksaaannya, kapan saya diklarifikasipun saya juga tidak tahu karena memang tidak pernah saya diundangan dan disuruh hadir. “ tambahnya
Menurut Muslim, kasus ini adalah sebuah rekayasa untuk menyudutkannya selaku penyelenggara pemilu.
“ Terus terang saya dirugikan atas masalah ini. Saat ini saya sudah diberhentikan sementara KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas status saya dalam permasalahan ini padahal apa yang ada dalam laporan tersebut tidak sepenuhnya sama dengan dengan fakta yang terjadi, Maka dari itu saya berharap pihak yang melapor saya dapat hadir memberikan keterangan atau mengkonfrontir bukti dengan saya pada pemeriksaan yang dilakukan di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar itu’’ kata muslim.
(Rls/Red)























