Selayarnews.com – KPPN Benteng menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Rabu (24/04/2019).
Sosialisasi ini dihadiri oleh para KPA dan Bendahara Satker serta perwakilan Bank Mitra yakni Kepala Kantor BRI Cabang Selayar bersama Staffnya.
Dari hasil sosialisasi ini disimpulkan bahwa seluruh Satker Lingkup KPPN Benteng harus menggunakan Kartu Kredit pemerintah.
“Di Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini sudah terdapat EDC (Electronic Digital Capture) sehingga semua Satker Lingkup KPPN harus menggunakan kartu Kredit Pemerintah” Tegas Ikhwan Mahmud Kepala KPPN Benteng.
Selain itu, dalam kesempatan ini juga disampaikan materi terkait penyisihan piutang PNBP dan persiapan Implementasi SAKTI untuk Satker non Kementerian Keuangan.
Dalam acara ini pula disampaikan penghargaan kepada Satker peraih IKPA Triwulan 1 2019 terbaik yaitu KPPN Benteng, Pengadilan Negeri Selayar, Pengadilan Agama Selayar, dan Kantor Kemenag Selayar yang memperoleh nilai Sempurna (100).
Perwakilan Satker yang hadir juga menandatangani perjanjian kerjasama KKP dan Aktivasi CMS dengan BRI Cabang Benteng Selayar.
“Kami berharap sebelum 1 Juli semua Satker sudah siap menggunakan Kartu Kredit Pemerintah” Kunci Ikhwan Mahmud