Padang – Bandara Udara H.Aroeppala Kabupaten Kepulauan Selayar menghentikan sementara layanan penerbangan Komersil penumpang dalam rangka mendukung aturan pemerintah mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran pandemi covid 19.
Berdasarkan informasi dalam unggahan di akun resmi Instagram, Bandara Aroeppala Selayar akan menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang mulai 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri, dengan ini Bandara H. Aroeppala menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang, terhitung mulai dari Sabtu, 25 April 2020 hingga Senin, 1 Juni 2020
Penghentian sementara layanan penerbangan penumpang ini diharapkan dapat mencegah meningkat nya penyebaran Covid-19 secara signifikan.
Oleh karena itu, kepada seluruh penumpang yang telah membeli tiket agar segera menghubungi Maskapai dan agen pemesanan tiket resmi untuk Refund, Reroute dan Reschedule jadwal penerbangan.
****























