Selayarnews– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Selayar, H. Arfang Arief menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan gugatan uji materiil oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
“Terkait putusan MA yang mewajibkan pemerintah sediakan vaksin Covid-19 yang halal adalah sesuatu yang perlu kita syukuri khususnya ummat muslim. MUI sejak adanya kewajiban vaksin sangat berharap agar jaminan kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah sejalan dengan jaminan untuk dapat menjalankan syariat Islam dengan baik,” kata Arfang, Senin (25/4).
Uji materiil yang telah dimenangkan oleh YMKI terkait Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” bunyi amar putusan MA yang dikutip Selayarnews.
MA menilai, Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam amar putusan MA disampaikan, Perpres 99/2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.
Disebutkan pula pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk masyarakat, khususnya umat Islam.Sebab, vaksin yang dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Covid-19 buatan Sinovac Life Science Co. Ltd dan PT Bio Farma.
Sementara, fatwa MUI telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. (AJ)























