Selayarnews.com – Kisruh di SMK 3 Selayar terus berlanjut, setelah mogok kerja massal beberapa waktu yang lalu, Puluhan Guru SMK 3 Selayar yang bergabung dalam Dewan Guru menemani rekannya yang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Kepulauan Selayar, hari ini Selasa, 25 Juni 2019 di Kantor Satuan Reskrim Polres Selayar.
Muh. Ihsan, salah seorang Guru dilaporkan oleh Andi Ahmad, Kepala Sekolah SMK 3, karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
Dewan Guru menilai bahwa apa yang dilakukan oleh rekannya adalah untuk perbaikan pendidikan di Sekolah, karena selama kepemimpinan Kepala Sekolah Andi Ahmad tidak ada prospek pengembangan Sekolah dan tidak ada transparansi dalam pengelolaan Anggaran.
Salah seorang Guru yang menolak disebutkan namanya menjelaskan bahwa kehadiran mereka juga untuk memperlihatkan kepada penyidik bahwa rekannya tidak seharusnya diproses hukum karena hanya memperjuangkan kepentingan sekolah.
“Kami hanya datang sebagai solidaritas, sehingga bapak Polisi tahu bahwa apa yang dilakukan rekan kami untuk kepentingan pendidikan di Sekolah kami ” Katanya.
Lebih lanjut ia berharap, dengan kehadirannya Penyidik Polres Kepulauan Selayar dapat melihat klausul pasal 310 KUHPidana.
” Semoga penyidik mempertimbangkan
pasal 310 ayat (3) KUHPidana bahwa “Seseorang bisa lolos dari tuduhan pencemaran nama baik apabila perbuatan itu dilakukan untuk dua hal: demi kepentingan umum dan terpaksa untuk membela kepentingan sendiri”.
Menurutnya bisa saja pihak Dewan Guru balik melapor kepala sekolah, namun itu dianggap justru akan merusak Citra sekolah yang sedang dalam proses penerimaan siswa baru. Justru Kasek yang tidak mempertimbangkan hal itu dan memilih melapor ke Polisi dan mengakibatkan masalah internal menjadi semakin luas dan menurunkan citra sekolah.
****
Ilham























