Selayarnews– Rencana kebijakan mengenai kewajiban menggunakan bahasa daerah, pakaian daerah dan mengkonsumsi pangan lokal setiap hari Kamis di lingkungan sekolah Kabupaten Kepulauan Selayar akan ditinjau kembali.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Infokom Pemkab Selayar, Mursalim. Menurutnya kebijakan ini perlu untuk ditinjau ulang mengingat banyaknya masukan dari masyarakat dan pemerhati pendidikan di Selayar.
“Penggunaan pakaian adat, bahasa daerah dan pangan lokal setiap hari Kamis di sekolah akan ditinjau dan ditunda pelaksanannya, ini semua karena adanya beberapa masukan dari masyarakat dan pemerhati pendidikan, selain itu program ini masih dalam tahap uji coba,” kata Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/9/2022).
Menurut Mursalim, kebijakan yang akan ditinjau kembali ini akan dilaksanakan di Baruga Guru Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Selayar, pada hari Selasa 27 September 2022 mendatang.
“Disdikpora Selayar telah menyebar undangan ke para kepala sekolah tingkat SD hingga SMP di Selayar untuk membicarakan hal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Disdikpora Kepulauan Selayar menerbitkan surat edaran No. 400/032/11/2022/Disdikpora mengenai penggunaan bahasa daerah, pakaian daerah dan pangan lokal Selayar sehari pada satuan pendidikan setiap hari Kamis.
Surat edaran yang diteken Kepala Dinas Disdikpora, Drs. Mustakim menyebut bahwa edaran tersebut dimaksudkan dalam rangka pelestarian bahasa daerah, pakaian daerah dan pangan lokal di Selayar.
“Pengaruh kemajuan teknologi dan informasi membuat menurunnya sikap berbahasa masyarakat terhadap bahasa daerah yang menganggap bahasa daerah tidak mendesak lagi untuk digunakan sehingga hal ini akan menyebabkan kepunahan bahasa daerah, pakaian daerah dan pangan lokal,” kata Mustakim. (AJ)























