Selayarnews– Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Upacara Peringatan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) ke- 64, Tahun 2024.
Peringatan UUPA ini mengusung tema โSemangat Hantaru, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam Upacara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Suharno, SH.,MH yang bertindak selaku Pembina Upacara, membacakan naskah pidato Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.
โDukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya,โ ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono, dalam sambutannya.
Diterangkan juga bahwa Presiden Republik Indonesia telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.
โMari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,โ tambah AHY, sebagaimana dibacakan Suharno.
Dalam Upacara memperingati 64 Tahun Undang Undang Pokok Agraria tersebut, juga dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan 3 Sertipikat yakni Sertipikat Wakaf untuk Masjid yang terletak di Benteng Utara , Hak Pakai untuk Lapangan Tenis yang terletak di Benteng Selatan dan untuk Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) yang terletak di Benteng.
(Red)