Selayarnews.com – Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menyegel Restoran Rahmat Inn lantaran tidak mengantongi izin gangguan, Kamis (25/07/2018).
Puluhan anggota Satpol PP Kepulauan Selayar melakukan penyegelan paksa restoran yang dikenal sebagai tempat hiburan malam yang ada di Kepulauan Selayar ini.
Penyegelan ini merupakan upaya penegakan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang retribusi izin gangguan serta didasari adanya beberapa kejadian yang mengganggu keamanan di lokasi yang bertempat di Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu ini.
Penyegelan restoran ini juga sudah pernah dilakukan penyegelan beberapa waktu yang lalu oleh satuan Polisi Pamong Praja namun entah bagaimana sehingga restoran ini kembali beroperasi.
****























