Selayarnews – Bupati H. Muh. Basli Ali mengukuhkan Perpanjangan masa Jabatan 38 Kepala Desa dan 235 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 (Enam) Kecamatan di Daratan Kepulauan Selayar, Jum’at (26/07).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati tersebut, dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Pimpinan Perangkat Daerah, Ketua dan Jajaran Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam sambutannya, Bupati Basli Ali menekankan kepada para kepala desa untuk tidak merasa pintar sendiri atau sok pintar dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya yang pada akhirnya terjadi kekeliruan atau kesalahan dan berdampak hukum.
Menurut Basli Ali, segala sesuatu butuh dikonsultasikan dan dikoordinasikan agar pelaksanaanya sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang – undangan.
“Hati-hati di dalam menjalankan amanah di masa perpanjangan ini, koordinasikan ke Aparat Hukum ; Inspektorat, Kejari, Polres tentu akan melakukan pengawasan dan memantau.” Ujarnya.
Apalagi soal pengelolaan keuangan desa, konsultasikan sebelumnya ke lembaga yang berwenang, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Ada asosiasi APDESI dan BPD, Camat, Bapemdes manfaatkan ruang koordinasi itu, jangan ragu dan jangan merasa pintar sendiri, ingat, semakin lama jabatan maka tanggung jawab juga semakin berat, sekali lagi saya katakan, hati – hati,” warning Bupati dalam arahannya
Lanjut Bupati menegaskan agar perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun dibarengi dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat, begitupun dengan perubahan RPJMDes disesuaikan segera, sehingga ada landasan hukum dua tahun kedepannya.
“Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam dua tahun ini, dengarkan aspirasi masyarakat, serta tuntaskan berbagai program yang sudah direncanakan” tegas Bupati.
(Hms/red)