Selayarnews.com – Bawaslu Kepulauan Selayar merilis Himbauan sehubungan dengan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Himbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Suharno, SH tetanggal 22 September 2018. Dalam Himbauan tersebut Bawaslu menjelaskan beberapa regulasi Tahap kampanye yang harus diikuti oleh Peserta Pemilu.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten kepulauan Selayar juga menghimbau adanya peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dengan melaporkan dan/ atau memberikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan diwilayahnya jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berikut Himbauan resmi Bawaslu Kepulauan Selayar;
***
As