Selayarnews.com- Guna memberikan pemahaman kepada Pihak-pihak terkait dan masyarakat secara umum, Panwaskab Kepulauan Selayar mensosialisasikan tata cara pengajuan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, dengan mengusung Tema ” Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari 26-27 April 2018 yang dilaksanakan di Rayhan Royal Room Jln. Jend. Ahmad Yani Benteng Kepulauan Selayar.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Panwaskab Kepulauan Selayar yang diwakili Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kab Kep Selayar Drs. Sirajudin. Turut hadir Anggota Panwaskab Drs. Abd Kadir, Kepala Sekretariat Panwaskab Selayar Andi Irwan, S.Pd, Ketua Panitia Reni Dwi Aryanti, Para Ketua Panwascam, Para Bendahara Panwascam, Perwakilan Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubenur dan wakil Gubernur, Para Staf Panwaskab dan Utusan Media dengan jumlah peserta sosialisasi sekitar 50 orang.
Dalam Laporannya Ketua Panitia Reni Dwi Aryanti menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan tentang objek sengketa dan tatacara pengajuan sengketa, serta penyelesaian setiap sengketa. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami hal-hal tersebut sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas panwas. Kegiatan ini melibatkan unsur Panwas, Ketua Panwascam dan bendahara, Pemenangan Paslon dan Media. Dengan harapan tatacara pengajuan sengketa ini dengan segala tahapannya dapat tersesoliasikan kepada masyarakat luas.
Ketua Panwaskab yang diwakili oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaskab Drs. Sirajuddin saat membuka acara ini mengatakan diharapkan dengan sosialisasi ini seluruh pihak dapat memahami objek – objek sengketa yang dapat diajukan dalam sengketa pemilu. Sengketa terjadi karena adanya perbedaan pandangan antar pihak yang berkepentingan dan ada pihak yang merasa dirugikan sehingga mengajukan sengketa.
Materi sosialisasi dibawakan oleh 3 Anggota Panwaskab yaitu Drs. Sirajuddin dengan Materi Sengketa Pemilu Kada, Drs. Abd. Kadir dengan Materi proses penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.
Materi terakhir oleh Ketua Panwaskab Muhammad Tahir, S.IP dengan materi, Teknik dan keterampilan Mediator. Hal ini sangat erat kaitannya dengan Proses penyelesaian sengketa Pemilihan yang pada tahap Awal melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan barulah dilakukan Adjudikasi.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, peserta terpantau cukup aktif. Hal ini terlihat dengan berjalannya diskusi yang cukup alot hampir di setiap sesi.
As