Benteng – Di tengah pandemi Covid-19 selain menjaga pasokan listrik yang andal untuk masyarakat, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Selayar masih mementingkan kepuasan pelanggan dengan tetap melayani untuk layanan pasang baru, perubahan daya, penerangan sementara, pelayanan pengaduan gangguan dan keluhan pelanggan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan kepuasan pelanggan, Selasa (26/5).
Bustamin selaku Kepala Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Selayar mengatakan, adapun sebagaimana yang kita ketahui bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diharapkan untuk menerapkan social distancing, maka PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Selayar harapkan untuk mensukseskan penerapan social distancing dan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Calon pelanggan serta pelanggan kami dapat memanfaatkan layanan online kami, diantaranya layanan cepat PLN ULP Selayar pada Nomor Telephone dan Whatsapp 082252360749, melalui telp ke contact center 0411-123, website www.pln.co.id, email pln123@pln.co.id, Instagram @pln123_official, dan aplikasi smartphone PLN Mobile,” ungkapnya.
PLN ULP Selayar juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara rutin bagi setiap pegawai dan petugas lapangan. Melakukan pengecekan riwayat perjalanan yang dilakukan di seluruh unit PLN serta menyediakan masker, hand sanitizer, sarung tangan dan thermal gun secara cukup kepada seluruh pegawai dan petugas. Tentu hal ini bertujuan agar tetap dapat melayani masyarakat selama 24 jam 7 hari dalam seminggu.
“Untuk berbagai macam layanan dari mulai pelayanan penyambungan baru perubahan daya, penerangan sementara, informasi tagihan rekening listrik, pelayanan pengaduan gangguan dan keluhan pelanggan. Kami juga himbau pula demi kenyamanan dan kesehatan bersama, pembayaran rekening listrik, pembelian token listrik dan pembayaran tagihan layanan non rekening listrik juga dapat dilakukan #dirumahaja melalui aplikasi mobile banking atau e-commerce seperti tokopedia, bukalapak, shopee, dll,” bebernya.
MUH. HATIM AL ASSHAMM