Selayarnews– Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 120 Juta, atas penunggakan nasabah Bank BRI Kantor Cabang Selayar yang tercatat menunggak sebesar Rp 141,328,799.
Keberhasilan itu, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Adi Nuryadin Sucipto bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andri Zulfikar menggelar negosiasi kedua terhadap nasabah yang melakukan penunggakan di Bank BRI Kantor Cabang Selayar.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Selayar, negosisasi tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Kantor Cabang BRI Selayar, Yoga Setyawan dan nasabah yang melakukan penunggakan.
Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto menyampaikan negosiasi antar pihak Bank BRI dan nasabah yang menunggak dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT BRI (Persero) KC Benteng Selayar, Nomor 1141/KC-XIII/PAU/VI/2022, pada 6 Juni 2022.
“Pemulihan keuangan atau kekayaan negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan/atau tindakan hukum lain di bidang perdata yang diberikan kepada negara atau pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara,” jelasnya, Senin (27/6).
Kajari berharap dengan adanya kasus seperti ini, nasabah bank dapat lebih kooperatif melakukan pembayaran atas tunggakan pembayaran di bank.
“Kedepannya kita harapkan kepada masyarakat, terutama nasabah untuk kooperatif melakukan pembayaran atas tunggakannya di bank milik negara, negosiasi antar dua pihak pada hari ini, BRI selaku pemberi kuasa dan nasabah yang menunggak, kami kejaksaan selaku penerima kuasa akan melakukan negosiasi terjadi hal yang sama,” tuturnya. (Red/AJ)























