• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 3, 2025
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home NEWS

​Revisi UU ITE Mulai Berlaku 28 November Esok

by admin
24/01/2017
0
Revisi UU ITE

Selayarnews.com – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Hal ini menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati di ranah media sosial.
Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

“Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta, Sabtu (26/11).

READ ALSO

Sempat Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Bengkel Sedang Diburu Polisi

Panggilan Kemanusiaan, Kapolres Selayar Ajak Ketua Bhayangkari Bantu Lansia Korban Kebakaran di Kayupanda

Henry yang juga merupakan ketua panitia kerja pemerintah dalam penyusunan revisi UU ITE ini menjelaskan poin-poin penting dalam peraturan itu.

Dalam Pasal “karet” 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Kemudian dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun.

Aturan ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkrah. Henry meyakini, adanya aturan ini tidak akan ada kasus serupa Prita Mulya Sari.

Dalam Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak.

“Unsur orang, bukan kita seperti kasus Florence yang menghina Yogyakarta,” kata Henry.

Henry juga menyatakan pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi.

Pemerintah, kata Henry, saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE.

“Sekarang berarti informasi, berita abal-abal bisa dicegah,” ujar Henry.

Di sisi lain, Henry pun menegaskan bahwa revisi UU ITE ini sifatnya bukan untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di media sosial.

Sekadar diketahui, revisi UU ITE telah disahkan oleh DPR pada 27 Oktober kemarin.

Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) Damar Juniarto mengaku sangat kecewa terhadap pengesahan ini.

“Kecewa saya,” ujar Damar beberapa waktu lalu. “Jokowi adalah presiden yang punya visi ke depan karena memperhatikan dunia digital. Namun reformasi hukum UU ITE ini masih minimalis.”

Ia merasa revisi UU ITE yang terbit hari ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia di ranah digital.

Menurutnya, aturan tersebut bisa jadi ganjalan dalam pelaksanaan demokrasi ke depan dengan lebih banyak orang dipenjarakan karena ekspresinya diberangus dengan alasan pencemaran nama, penodaan agama, dan pengancaman. (Rs)

Sumber : dikutip dari cnnindonesia.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

Polres Selayar Terima Laporan Pencurian yang Terekam CCTV, Pelaku Dalam Lidik
NEWS

Sempat Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Bengkel Sedang Diburu Polisi

02/10/2025
Panggilan Kemanusiaan, Kapolres Selayar Ajak Ketua Bhayangkari Bantu Lansia Korban Kebakaran di Kayupanda
NEWS

Panggilan Kemanusiaan, Kapolres Selayar Ajak Ketua Bhayangkari Bantu Lansia Korban Kebakaran di Kayupanda

02/10/2025
Udang Vaname Jadi Menu SPPG Bontoharu YAKS, Contoh Serapan Bahan Baku Lokal untuk MBG
NEWS

Udang Vaname Jadi Menu SPPG Bontoharu YAKS, Contoh Serapan Bahan Baku Lokal untuk MBG

02/10/2025
Kapolres Selayar Kunjungi Pasangan Lansia Korban Kebakaran di Kayupanda Sesaat Setelah Terima Laporan
NEWS

Kapolres Selayar Kunjungi Pasangan Lansia Korban Kebakaran di Kayupanda Sesaat Setelah Terima Laporan

01/10/2025
Kapolsek Bontomatene: Mediasi Misinformasi Dugaan Ternak Sapi Mati Terkena Peluru Sudah Tuntas
NEWS

Kapolsek Bontomatene: Mediasi Misinformasi Dugaan Ternak Sapi Mati Terkena Peluru Sudah Tuntas

01/10/2025
Hingga Akhir September 2025, Layanan SKCK Polres Selayar Setor 248 Juta PNBP ke Kas Negara
NEWS

Hingga Akhir September 2025, Layanan SKCK Polres Selayar Setor 248 Juta PNBP ke Kas Negara

01/10/2025

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

PNS Menumpuk

Daerah yang punya PNS Menumpuk, Siap Siap Angkat Koper

25/01/2017
Kepala Rutan Selayar Temui Bupati, Bahas Penyerahan Remisi dan Potensi Warga Binaan

Kepala Rutan Selayar Temui Bupati, Bahas Penyerahan Remisi dan Potensi Warga Binaan

24/07/2025
Upacara HUT Ke-79 TNI, Bupati Basli Ali Sampaikan Penghargaan atas dedikasi Prajurit TNI

Upacara HUT Ke-79 TNI, Bupati Basli Ali Sampaikan Penghargaan atas dedikasi Prajurit TNI

05/10/2024
PT. ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif di Lintasan Bira-Sikeli, Jampea-Labuan Bajo dan Jampea-Marapokot

PT. ASDP Lakukan Penyesuaian Tarif di Lintasan Bira-Sikeli, Jampea-Labuan Bajo dan Jampea-Marapokot

30/09/2022

Recent Posts

  • Sempat Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Bengkel Sedang Diburu Polisi
  • Panggilan Kemanusiaan, Kapolres Selayar Ajak Ketua Bhayangkari Bantu Lansia Korban Kebakaran di Kayupanda
  • Udang Vaname Jadi Menu SPPG Bontoharu YAKS, Contoh Serapan Bahan Baku Lokal untuk MBG
  • Kapolres Selayar Kunjungi Pasangan Lansia Korban Kebakaran di Kayupanda Sesaat Setelah Terima Laporan

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved