Benteng – Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Selayar, Nana Herdiana memimpin langsung pemberian asimilasi di rumah terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat, dampak dari Virus Corona, di Rutan Kelas IIB Selayar, Jumat (28/01/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Nana menyerahkan secara langsung SK kepada enam warga binaan yang bebas tersebut.
Pemberian asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid – 19.
Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini memperpanjang program Asimilasi rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022
Asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana terkait korupsi, narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, terorisme, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
“Seluruh Napi yang dibebaskan kita tembuskan kepihak Kepolisian, Kejaksaan dan ke Lapas jajaran, ” Tambah Nana.
****























