Selayarnews.com- Menyikapi kepedulian dan kepatuhan warga masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri tentang Sosial Distance yang membatasi interaksi Warga. Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK menghimbau kepada Warga untuk mentaati aturan tersebut.
Kebijakan Pemerintah dan maklumat Kapolri hingga saat ini masih tidak diindahkan oleh sebagian Warga. Mereka masih saja melaksanakan kumpul kumpul utamanya di Warkop yang masih buka dan melayani pelanggan tinggal berkumpul.
“untuk itu kami mengundang seluruh pengelola Warkop untuk membuat pernyataan untuk tidak akan membuka warung kopinya kecuali hanya pesan, bungkus dan bawa pulang, jika masih ditemukan maka akan ditindak tegas, kita lakukan Pemasangan police line serta pengelola akan diamankan” tegas Kapolres
Sore hari ini Personel Polres yang terdiri dari Gabungan Sat Shabara, Sat Lantas dan Personil Polsek Benteng dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Sri Toto kembali melaksanakan patroli menghimbau masyarakat untuk tidak keluar Rumah dan mengunjungi semua warkop yang berada di wilayah hukum Polres kep selayar, hari ini Sabtu 28/03.
Kegiatan juga dilakukan dengan mendatangi Warkop yang masih menerima pengunjung dan masih tinggal duduk. Terkhusus hal ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah mengeluarkan Surat resmi yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Selayar dengan Nomor 005/337/III/2020/DINKES.
Surat ini ditujukan kepada para pengelola Warung Kopi dan Cafe Se-Kabupaten Kepulauan Selayar masih tetap dalam rangka penanganan secara cepat penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar, maka Pemerintah menganjurkan untuk menghindari bentuk pertemuan, perkumpulan yag melibatkan banyak orang dan menjaga jarak antar orang.























