Benteng – KPPN Benteng sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas menyalurkan dana APBN, mengelola penerimaan negara, serta pertanggungjawaban keuangan negara, terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Disamping untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan aman, kondisi pandemi covid-19 juga menuntut adanya adaptasi mekanisme layanan yang sedapat mungkin mengurangi keterlibatan kontak fisik maupun dokumen hardcopy.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, maka pada tanggal 23 April 2021 KPPN Benteng kembali meluncurkan inovasi yang diberi nama aplikasi Naskah Dinas Layanan Harian atau disingkat NADYAH.
“Aplikasi NADYAH merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh satker mitra kerja dari mana pun sepanjang terdapat jaringan internet. Melalui aplikasi ini satker dapat mengajukan permintaan layanan ke KPPN Benteng secara elektronis seperti konfirmasi data penerimaan, pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) pegawai pindah maupun pensiun, dan layanan persuratan lainnya,” Ungkap Sunaryo selaku Kepala KPPN Benteng, Rabu (27/4).
Pengajuan permintaan layanan melalui aplikasi NADYAH dikecualikan terhadap layanan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) termasuk persetujuan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan, rekonsiliasi data laporan keuangan, dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara karena telah disediakan aplikasi tersendiri yaitu aplikasi e-SPM, e-rekon&LK, SPRINT, dan Kujanjang.
Kelebihan lainnya dari aplikasi NADYAH adalah satker dapat memonitor dan dapat segera mengetahui progres penyelesaian atau tindaklanjut atas permintaan layanan di KPPN. Apabila statusnya ditolak karena dokumen atau data kurang lengkap atau masih terdapat kesalahan, maka satker dapat segera melengkapi dan mengajukannya kembali.
“Apabila statusnya diproses lebih lanjut sampai dengan selesai, satker dapat mengunduh output layanan di kantor atau di tempatnya masing-masing. Dokumen hardcopy apabila diperlukan dapat disampaikan kemudian,” Imbuhnya.
Melalui inovasi ini diharapkan pelayanan bukan hanya dapat diberikan lebih cepat, akurat, meningkatkan tata kelola, tetapi juga sangat relevan untuk diterapkan dimasa pandemi karena dapat meminimalisir keterlibatan kontak fisik dan dokumen.
“Aplikasi NADYAH akan diterapkan secara efektif mulai bulan Mei 2021. Untuk itu, KPPN Benteng telah melaksanakan bimbingan teknis kepada operator satuan kerja yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 23 April 2021,” Tandasnya.
Dukungan dari mitra kerja sangat dibutuhkan agar inovasi ini dapat digunakan secara optimal dan dapat terus disempurnakan. Ke depan, aplikasi ini akan terus dikembangkan untuk memperluas manfaatnya bagi para stakeholders.
Selain aplikasi NADYAH, berbagai inovasi juga telah dikembangkan oleh KPPN Benteng dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik baik yang berbasis aplikasi maupun yang tidak berbasis aplikasi.
“Inovasi yang berbasis aplikasi antara lain KUJANJANG, ARYO, SAHID, LIDA DESA, dan SIMPATIK. Inovasi berbasis aplikasi ini dikembangkan untuk melengkapi dan mendukung sistem aplikasi yang telah disediakan oleh kantor pusat. Sedangkan inovasi yang tidak berbasis aplikasi antara lain TABE-155, BAJI’-155, KILASPLUS, SIP, SIMANTAP, dan SERI-155. Dengan semangat “KULLE”, komitmen, unggul, luhur, dan excellent, KPPN Benteng berkomitmen untuk selalu menjaga integritas dan terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam mengawal APBN untuk Indonesia maju. KULLE diangkat dari bahasa Selayar yang berarti bisa,” Tutupnya.























