Selayarnews – Desa Barat Lambongan, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi membentuk Koperasi Merah Putih pada Sabtu (27/04/2025). Rapat pembentukan dimulai pukul 13.00 WITA, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Andi Abd Rahman, Perwakilan Camat, Pjs. Kepala Desa Alimuddin dan Para Staf, Pendamping Desa Andi Nastuti, Ketua dan Anggota BPD, serta undangan lainnya.
Acara diawali dengan pembukaan oleh moderator Ika, staf Desa Barat Lambongan, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Kepala Seksi Desa, Uppik.
Sambutan pertama disampaikan oleh Pjs Kepala Desa Barat Lambongan Alimuddin, dilanjutkan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Bontomatene yang mewakili Camat.
Usai sambutan, peserta rapat menyaksikan video pidato Presiden RI tentang pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih, yang dipersiapkan oleh Dinas Koperasi. Setelah pembacaan doa, dipilih pimpinan rapat terdiri dari Kepala Desa serta dua narasumber dari Dinas Koperasi dan Dinas PMD.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Andi Abd Rahman menjelaskan latar belakang pembentukan Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan koperasi ini lahir sebagai jawaban atas masalah distribusi panjang, keterbatasan modal, hingga dominasi middleman yang selama ini merugikan petani dan konsumen.
“ Presiden RI menginisiasi pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia, berlandaskan Inpres No. 9 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, serta petunjuk teknis pendukung lainnya.” Kata Andi Abd. Rahman
Kadis Koperasi memaparkan, peta koperasi di Kepulauan Selayar saat ini mencatat 177 koperasi, dengan hanya 29 yang aktif dan 148 tidak aktif, serta 15 desa belum memiliki koperasi. Pembentukan Koperasi Merah Putih dijadwalkan rampung antara Maret hingga Juli 2025, dengan peluncuran nasional serentak pada 12 Juli 2025.
“ Usaha koperasi akan meliputi gerai sembako, apotek desa, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage dan logistik. Dukungan pendanaan diharapkan berasal dari APBN, Dana Desa, dan CSR perbankan nasional.” Sebutnya.
Ia juga menjelaskan ketentuan penyusunan anggaran dasar koperasi, syarat pengurus dan pengawas, serta pentingnya membangun koperasi yang berorientasi pada kebutuhan anggota dan potensi desa. Nama koperasi wajib diawali dengan “Koperasi Desa Merah Putih” diikuti nama desa.
Setelah pemaparan Kadis Koperasi, materi dilanjutkan oleh perwakilan Dinas PMD yang membahas bidang usaha, rencana kerja, model bisnis, mitigasi risiko, dan prospektus bisnis. Rapat kemudian berlanjut pada pembahasan simpanan pokok dan wajib serta sumber permodalan koperasi.
Musyawarah Desa Khusus menetapkan Suwandi sebagai Ketua Koperasi, Zakaria sebagai Sekretaris, Supardi sebagai Bendahara, Julianti menangani bidang usaha, dan Zukrullah di bidang organisasi. Untuk pengawas, ditunjuk Kepala Desa Barat Lambongan bersama Ketua BPD Ramli. Kantor koperasi akan berkedudukan di ibu kota Desa Barat Lambongan. Disepakati pula besaran simpanan pokok sebesar Rp50.000 dan simpanan wajib Rp5.000.
Setelah seluruh rangkaian selesai, moderator resmi menutup acara musyawarah, menandai dimulainya perjalanan baru Koperasi Merah Putih di Desa Barat Lambongan.
(Red)























