Selayarnews— Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Selayar terus mengintensifkan program percepatan pensertipikatan tanah wakaf dengan melakukan pendataan di Pulau Jampea.
Kegiatan ini berlangsung di tiga desa, yakni Desa Kembangragi, Desa Lembangbaji, dan Desa Labuhan Pamajang ini menjadi bagian dari upaya strategis menata administrasi pertanahan, khususnya untuk tanah wakaf yang belum memiliki status hukum jelas.
Tim dari Kantor Pertanahan terjun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi objek tanah wakaf, memverifikasi data yuridis, serta mencocokkan dengan kondisi fisik di lokasi. Proses tersebut turut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, para nadzir wakaf, dan warga setempat guna memastikan validitas data yang dikumpulkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.
“Dengan sertipikat wakaf, pengelolaan tanah menjadi lebih aman, terhindar dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan. Untuk itu saya mengajak masyarakat, khususnya para nadzir, agar mendukung program ini dan segera mengurus tanah wakaf yang ada,” ujarnya, Kamis (28/08).
Pendataan yang dilakukan akan menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya, mulai dari pengukuran, pemeriksaan dokumen, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf. Program ini juga memastikan bahwa biaya pendaftaran sertipikasi tanah wakaf adalah nol rupiah atau tanpa pungutan PNBP.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan berharap dapat menata kembali aset wakaf di Pulau Jampea secara lebih tertib, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan pemanfaatan tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar.
(Red)























