Selayarnews- Memasuki hari ketiga kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kepulauan Selayar melaksanakan pengawasan langsung kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa, pada Jumat (27/09/2024) malam.
Kampanye yang berlangsung di kediaman salah satu tim paslon Abdul Rahman Masriat dan Daeng Marowa di Desa Layolo, Kecamatan Bontosikuyu itu terpantau diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah bersama Ketua dan Anggota Panwascam Bontosikuyu.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengatakan pengawasan langsung yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan jajarannya bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye calon kepala daerah pada Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
โKami memastikan bahwa jumlah massa peserta kampanye tidak melebihi kapasitas tempat yang disediakan oleh tim kampanye, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum, seperti meluapnya massa ke jalan raya,โ kata Nurul.
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing tim paslon sebelum melaksanakan kampanye, salah satunya ialah harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
“Selain itu, materi kampanye tidak boleh berisi tindakan yang dilarang, seperti menghasut, mencaci, menyerang pasangan calon lain, melibatkan ASN, atau anak di bawah umur. Ada 11 poin yang tidak boleh dilanggar dalam proses kampanye. Paslon dan tim suksesnya wajib memahami dan menghindari pelanggaran tersebut agar proses kampanye dapat berlangsung dengan damai dan santun,โ jelasnya. (Red/Aj)