Selayarnews-Dalam Sosialisasi pendaftaran dan seleksi anggota KPU Kep.Selayar pada Rabu(28/03) yang dilaksanakan di Kopita Cafe di Jl.Kemiri 21A, dihadiri langsung Oleh Timsel Sulsel 1 Zulfianas Indra dan Rahmawati Agustini.
Selain untuk menjaring minat masyarakat supaya berpartisipasi dan mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten, juga memberi penjelasan tentang Tahapan dan kriteria penilaian yang menjadi pertimbangan Timsel.
Rahmawati Agustini, pada kesempatan tersebut mengatakan Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% merupakan hal yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
“Setidaknya ada tiga dasar keterwakilan perempuan 30% di KPU dari tingkat pusat hingga daerah harus diwujudkan. Pertama, ada aturan hukum di level internasional dan di dalam negeri yaitu undang-undang pemilu yang mengharuskan minimum 30% perempuan anggota KPU di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kedua, menjadi akses bagi perempuan untuk masuk di dalam institusi politik dan muaranya adalah mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Ketiga, memastikan struktur penyelenggara dan pelaksanaan pemilu yang berkeadilan gender.” pungkasnya
Rahmawati Agustini menambahkan jika Perspektif gender sangat penting dalam perwujudan tiga hal tersebut. Perspektif ini akan menghasilkan aturan-aturan pelaksanaan pemilihan umum yang bersifat inklusif termasuk mengakomodir kelompok rentan seperti perempuan.
“kami selaku Timsel Sulsel 1 membuka diri kepada masukan masyarakat untuk merekomendasi atau mendorong kaum perempuan untuk mendaftarkan dirinya di KPU Kab, Kep. Selayar apalagi quota keterwakilan perempuan itu minimal 30%.” tutupnya kepada Selayarnews pada Rabu,(28/03/23). (Rr)