Selayar – Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada bulan suci ramdhan 1442 H sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian Transportasi selama masa Idul fitri 1442 H dan surat edaran nomor 13 tahun 2021.
Suardi selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan bahwa hal itu telah diberlakukan di seluruh wilayah yang ada di indonesia kecuali ada 8 wilayah Aglomerasi sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi tentang hal itu dan semua daerah harus menerapkan peraturan tersebut,” Ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).
Suardi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran dan penambahan kluster baru Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
“Itu berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara,” Imbuhnya.
Selain itu, dalam Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masih terdapat pengecualian bagi yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Terkecuali untuk kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non-mudik, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,” Tambahnya.
Lebih jauh, terkait persyaratan bagi beberapa yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan harus melengkapi dengan bukti berkas yang dipegang oleh yang melakukan perjalanan baik dari instansi pemerintah, ASN, pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri.
“Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dengan dilengkapi print out surat izin tertulis dari pimpinan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SIKM itu hanya berlaku untuk individual dengan satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara dan wajib berusia diatas 17 tahun bagi pelaku perjalanan,” Tukasnya.
Dalam Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), akan petugas yang ditempatkan di pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Untuk pengguna transportasi udara, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
Bagi para pelaku perjalanan pengguna transportasi dan penyeberangan laut diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
Sedangkan bag pelaku perjalanan rutin di wilayah terbatas, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
“Itu berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. Namun pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan,” Jelasnya.
Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan, wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19, kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun. Dan apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka ia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR juga isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Adapun sanksi menurut Suardi akan berikan bagi para pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Setiap pelanggar terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” Tutupnya.
Bolls























