Selayarnews-Menindaklanjuti instruksi Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Sulawesi Selatan, Satgas Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Selayar IPTU Muh. Rifai, SH., MH., melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian harga beras, Rabu (29/10)
Kegiatan operasi pengawasan terpadu atau Wasdal ini dilaksanakan di Pasar Sentral Bonea dan Pasar TPI Benteng. Tim melakukan pengecekan harga jual beras medium dan premium di tingkat pedagang, sekaligus memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 yang menetapkan HET beras medium untuk wilayah Sulawesi sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Muh. Rifai, SH., MH., selaku Ketua Tim Satgas Pangan Kabupaten Selayar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pengawasan terpadu untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan beras di wilayah.

“Kami menindaklanjuti arahan Satgas Pangan Provinsi dan melakukan pemantauan langsung di pasar-pasar tradisional untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual di atas HET serta memastikan distribusi beras berjalan lancar,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Pangan yang terdiri dari unsur Polres Selayar, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Perum Bulog, juga menyampaikan langsung kepada para pedagang mengenai ketentuan HET yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional agar dijadikan acuan dalam penjualan kepada konsumen.
Dari hasil pengecekan di lapangan, tim menemukan bahwa harga beras di Toko Wardah, salah satu ritel modern di Pasar Bonea, masih berada di bawah batas HET. Beras premium dijual Rp14.500 per kilogram, beras medium Rp13.000 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.000 per kilogram. Pedagang juga diberikan penjelasan mengenai ketentuan harga dan larangan penimbunan sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar H. Muhammad Natsir Ali tentang Himbauan Penjualan Beras Sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak menjual beras di atas ketentuan pemerintah, tidak melakukan penimbunan, serta wajib memasang label harga secara terbuka dan jelas.
“Secara umum harga beras di wilayah Selayar masih terkendali dan stok cukup tersedia. Kami tetap akan melakukan pemantauan rutin agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan HET maupun praktik penimbunan,” tegas IPTU Rifai.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., mengapresiasi langkah Satgas Pangan yang telah bekerja sama dengan lintas instansi dalam menjaga stabilitas harga beras di daerah.
“Saya menginstruksikan Kasat Reskrim dan seluruh personel Polres yang tergabung dalam Satgas Pangan agar bekerja maksimal, responsif, dan profesional dalam setiap kegiatan pengawasan di lapangan. Pengawasan harga bahan pokok harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa sinergi antara Polri, Pemerintah Kabupaten, dan instansi teknis merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas pangan serta daya beli masyarakat di wilayah Kepulauan Selayar.
(Hmr/Red)























