Selayarnews.com – Sebanyak 3 Orang kawanan Pencuri yang beraksi sejak Desember 2016 berhasil diringkus Personil Polres Kepulauan Selayar. Ketiga orang tersebut masing-masing RA, PA dan AN Yang ditangkap pada Minggu 29 Januari 2017. Dalam melakukan aksinya Keempat orang ini bekerjasama dengan mengincar barang-barang Elektronik.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar AKP. Hery, bahwa berdasarkan pengembangan penyidikan diketahui bahwa Kelompok ini yang melakuan pencurian di RSUD KH. Hayyung Kab Kep Selayar pada Desember lalu. Mereka masuk melalui Pintu kamar pasien yang terbuka, di tempat tersebut tersangka mencuri 3 Unit Handpone.
Tanpa memilih tempat bahkan Kelompok ini juga pernah beraksi di Area Masjid Agung Al Umaraini Benteng Selayar, dimana pelaku masuk melewati pintu belakang Mes masjid dan berhasil menggasak dua Unit Handphone.
Dan terakhir diketahui bahwa Kelompok ini beraksi dengan melakukan pencurian di rumah seorang warga di Jl AP. Pettarani (lorong bambu) Benteng Selayar, pada saat itu mereka mengaku masuk melalui wc/toilet yang berada di samping kiri bagian belakang rumah dengan cara memanjat dinding wc/toilet dan mencuri 1 Unit Handphone. Selain mencuri Handphone para Pelaku juga mengaku mencuri Laptop, PC, dan beberapa barang elektronik lainnnya di lokasi yang berbeda namun barang-barang tersebut dibawa lari oleh Pimpinan mereka yang saat ini masih dalam Pencarian.
” Saat ini telah diamankan 3 Orang tersangka Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian. Untuk barang Bukti dari tangan Para tersangka kita sudah menyita 8 Unit Handphone berbagai Merk“, Ungkap AKP. Hery.
Sehubungan dengan pengungkapan tersebut Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, S.IK telah memerintahkan untuk pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan masih adanya pelaku lain, termasuk upaya maksimal untuk menangkap pelaku yang DPO.
“Untuk penanganan Para tersangka1 Orang ditangani oleh Penyidik Polsek Benteng, dan 2 Orang yakni RA dan PA ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar karena masih di bawah umur“, Jelas Kapolres
Atas hal tersebut hari ini Senin 30/1 2017, Kanit Reskrim Polsek Benteng AIPTU Sudirman, bersama personil Polsek Benteng langsung melaksanakan penyelidikan dan pengembangan dengan mendatangi beberapa TKP sambil mengorek keterangan Pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, 4 , dan 5 Jo Pasal 65 KUHPidana. (AS. Tribatanewspolreskepselayar.com)